Karyawan BUMN gugat menteri nyaleg ke MK

dua karyawan bumn, fx arief poyuono dan satya wijayantara, menggugat kaum menteri dan menjadi bakal calon legislatif dengan menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun 2012 mengenai pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).

kami mau menuntut agar menteri dan kini adalah caleg serta mundur daripada jabatannya, seperti halnya pegawai bumn dan diharuskan mundur menurut uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat mendaftar pada mk jakarta, senin.

pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, serta dprd kabupaten/kota merupakan masyarakat negara indonesia serta mesti mengikuti syarat ... (k) mengundurkan diri dibuat kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas juga karyawan pada bumn dan/atau bumn atau bumd lain dan anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan melalui surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.

menurut habib, betul menteri meninggalkan kewenangan juga kekuasaan dan jauh lebih sulit dari pegawai bumn serta seharusnya menteri mundur dari jabatannya ketika maju untuk caleg.

Informasi Lainnya:

aturan dan tak mengharuskan menteri mundur ketika mencalonkan diri menjadi caleg tak mencerminkan keadilan serta persamaan dalam wajah hukum.

kalau karyawan bumn saja harus mundur. menteri dan kewenangannya lebih besar dan kekuasaannya dan jauh lebih tinggi, menurut kami dan mesti mundur, tegasnya.

habiburokhman menilai menteri yang tidak mundur daripada jabatannya ketika merupakan caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, serta anggaran agar menguntungkan dirinya sendiri.

indikasi penyalahgunaan jabatan juga fasilitas menteri terlihat daripada keberadaan iklan menteri koperasi serta usaha kecil menengah, syarif hasan dalam salah Salah satu tv. tersebut menguntungkan dirinya sebagai caleg karena bisa mendongkrak elektabilitas, katanya.

oleh karena itu, pemohon membayar mk memberi tafsir bersyarat atas pasal tersebut dengan menambahkan syarat bahwa menteri serta mesti mundur.

setidaknya banyak sepuluh menteri kabinet dan registrasi adalah caleg.

kesepuluh menteri itu daripada partai demokrat sebanyak lima, yakni menteri energi juga sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum serta hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi juga usaha kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, dan menteri pemuda juga olahraga roy suryo.

selanjutnya dua daripada partai keadilan sejahtera (pks), yaitu menteri komunikasi dan informatika tifatul sembiring, serta menteri pertanian suswono, Salah satu daripada partai amanat nasional (pan), yakni menteri kehutanan zulkifli hasan serta dua daripada partai kebangkitan bangsa, yakni menteri tenaga kerja serta transmigrasi muhaimin iskandar serta menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.