Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah pilihan kali bertemu melalui pihak dekat mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya memang sudah, ada tiga atau empat kali ketemuan dengan pak ahmad, tutur kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid selama gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala tersebut menemani kliennya, menunjukan ayu berkomunikasi dengan ahmad berkenaan melalui urusan perhatian yang ada kaitanya melalui profesinya untuk artis.

tapi pekerjaan tersebut tak sudah terjadi, papar ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi mengajarkan ayu dijanjikan menjadi juru kampanye tapi ayu tak kenal partai mana dan memintanya merupakan juru kampanye.

ini tidak banyak janji atau duit, berbagai cuma omongan aja, tidak ada yang terealisasi, sepenuhnya bohong saja. ayu malahan tidak hapal juga tidak tahu siapa tersebut luthfi hasan, papar fahmi.

setelah diperiksa kpk sekitar tujuh jam, ayu menegaskan kembali dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan dan dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk sebagai saksi untuk tersangka ahmad fathanah, pihak gampat ditempuh luthfi hasan yang melayani biaya rp1 miliar daripada pt indoguna utama untuk memenage kuota impor daging sapi di kementerian pertanian.

ayu menyatakan mengetahui fathanah sejak desember kemarin sesudah tak sengaja berhadapan pada Satu pusat perbelanjaan pada jakarta pusat. ayu mengaku sudah pilihan kali bertemu dengan fathanah pada pusat perbelanjaan lain.

dalam jumlah ini kpk telah menetapkan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak dalam bidang impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah serta janji tenntang kewajibannya, juga pasal pencucian biaya.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.