komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan kejutan tenntang dana bantuan sosial dalam pemerintah kota bandung, toto hutagalung.
dia (toto) diperiksa dibuat saksi agar st (setyabudi tejocahyono), papar kepala pihak pemberitaan serta Informasi kpk, priharsa nugraha, dalam jakarta, senin.
setyabudi dan sudah merupakan ketua pengadilan di tanjung pinang dan hakim pada semarang itu, memutuskan kaum terdakwa wajib menyewa biaya pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.
toto sendiri telah dipercaya adalah tahanan dalam rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.
Informasi Lainnya:
- Jasa Cuci Sofa Profesional
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Promosi di Media Online
- Penjualan New Honda Jazz
pasal 6 ayat 1 perihal pihak dan memberi ataupun menjanjikan sesuatu pada hakim dengan maksud supaya memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya supaya diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.
pasal 5 ayat 1 adalah tentang memberi serta menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri itu berbuat serta tidak berbuat suatu barang dalam jabatannya, dan bertentangan melalui kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.