wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja mengatakan, pasca-reformasi tahun 1998 tuntutan proses pembentukan perundang-undangan, khususnya undang-undang pemilu, yang partisipatif terus meningkat dengan terjadinya dinamika proses politik yang tambah demokratis.
proses pembentukan perundang-undangan pada waktu ingin datang mau selalu meningkat sejalan melalui tingkat kesadaran berdemokrasi juga komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara di indonesia, papar hakam naja pada makalahnya yang disampaikan selama diskusi serta launching buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan serta partisipasi publik dalam penyusunan uu no 8 tahun lalu di jakarta, kamis.
dia menjelaskan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun lalu mampu dilihat selama empat aspek yakni kelembagaan, penduduk, pengaturan, serta pembahasan rancangan undang-undang (ruu).
menurut dia pembahasan ruu itu dengan keseluruhan telah mendorong keberadaan transparansi, partisipasi serta akuntabilitas dan bermuara pada demokratisasi selama proses pembentukan uu.
Informasi Lainnya:
sehingga menghasilkan produk undang-undang yang telah mendekati rasa keadilan di warga, ujarnya.
hakam mengatakan, partisipasi penduduk selama pembuatan uu tersebut bisa dilihat daripada pembahasan di tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot bahkan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara agar menyelesaikannya.
dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun 2012 yang diletakkan selama konteks sosial warga sudah dapat menyebabkan terwujudnya uu pemilu dan lebih responsif.
dpr telah bekerja semaksimal bisa saja mengutamakan kepentingan bangsa serta negara secara luas bukan agar kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, ujarnya.
menurut dia, dengan proses partisipasi masyarakat tersebut pada melahirkan uu pemilu, dengan demikian konstitusi tersebut bisa diterima seluruh pihak. keuntungan itu menurut hakam, lahirnya suatu uu pemilu yang tak meninggalkan masalah masih di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.