Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menyatakan kiranya hukum harus ditegakkan dan siapapun dan bersalah harus membeli sanksi tenntang persentasi penganiayaan pada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

insiden pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, aku prihatin seorang...hukum tegakkan, siapapun dan bersalah harus diberikan sanksi, tutur presiden yudhoyono selama pengantar rapat sempit bidang politik, hukum serta keamanan dalam kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, persentasi itu serta bisa adalah pelajaran supaya mendidik penduduk untuk tidak main hakim sendiri.

ini sepantasnya agar terus mendidik masyarakat kita berbagai agar jangan menggarap tindakan semisal itu, katanya merujuk dalam teriakan maling dari provokator dan berakhir dengan aksi main hakim sendiri.

Lainnya: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cantik dengan Cream Adha

namun menurut presiden, keuntungan tersebut tak usah terjadi kalau semua bagian membuka tugas dengan profesional, tak meremehkan, tak lengah juga membeli taktik dan tehnik dan baik agar menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menungkapkan 17 penduduk dan ditetapkan dijadikan tersangka pada penganiayaan itu, sudah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka itu adalah jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, serta tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan dan tiga anggota berupaya menjerat bandar judi selama desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean dalam rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 wib.

ketika bandar judi di info itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dibuat maling dan masyarakat kurang lebih pun berdatangan.

mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan serta anggota berusaha menyelamatkan diri daripada upaya main hakim sendiri itu.

namun kapolsek dolok pardamean tersebut ditangkap penduduk pada dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia sebab luka parah di pihak kepala akibat menerima hantaman benda keras dan tumpul.