komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi tenntang jumlah dugaan korupsi proyek pusat studi, pelatihan juga sekolah olahraga nasional (p3son) selama bukit hambalang, bogor.
hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi sebagai saksi untuk dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) juga tbm (teuku bagus mohammad noor) pada persentasi hambalang, tutur kepala pihak pemberitaan juga info komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha selama jakarta, rabu.
dalam kasus ini, kpk sudah memutuskan tiga orang tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan, dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum dan mendorong kerugian negara.
Informasi Lainnya:
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Manfaat Daun Sirsak
- Mengenal Hajar Jahanam
- Berbisnis Bersama DBC Network
selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) dibuat tersangka kasus dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.
penerimaan hadiah yang disangkakan kepada anas berdasarkan kpk berupa mobil toyota harrier senilai sekitar rp800 juta dari kontraktor pt adhi karya supaya memuluskan pemenangan perusahaan tersebut ketika baru adalah anggota dpr dari 2009 serta diberi plat b 15 aud.
mantan ketua publik dpp partai demokrat itu disangkakan mengerjakan perbuatan melayani kejutan atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999.
hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) mengatakan bahwa kualitas kerugian negara akibat kasus proyek hambalang itu mencapai rp243,6 miliar.